Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

RIAUMANDIRI.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Penganugerahan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2025). Dilansir dari Kompas, Soeharto menjadi satu dari sepuluh tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional tahun ini. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh dua ahli warisnya, yakni Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardijanti Rukmana.


Dalam pemaparannya, pemerintah mengategorikan Soeharto sebagai pahlawan di bidang perjuangan. Gelar tersebut diberikan atas jasa dan pengabdiannya yang menonjol sejak masa awal kemerdekaan Indonesia.


 

Dikutip dari Kompas, “Jenderal Soeharto menonjol sejak masa kemerdekaan. Sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta ia memimpin pelucutan senjata Jepang, Kota Baru 1945,” sebut narator saat Presiden Prabowo memberikan tanda gelar kepada ahli waris yang menerima.

 

Selain Soeharto, Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur, juga turut menerima gelar pahlawan nasional pada kesempatan yang sama. Gus Dur dianugerahi gelar tersebut karena jasanya di bidang perjuangan politik dan pendidikan Islam. Ia dikenal sebagai tokoh bangsa yang mendedikasikan hidupnya untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, dan pluralisme di Indonesia.

 

Acara penganugerahan gelar pahlawan nasional tersebut berlangsung khidmat. Prosesi dimulai dengan pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti dengan mengheningkan cipta, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diiringi lagu Mengheningkan Cipta.

 

Dikutip dari Kompas, penganugerahan gelar pahlawan nasional ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.

 

Dalam keputusan tersebut tertulis, “Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.”(MG/FAI)



Berita Lainnya