Dua Penambang Emas Ilegal di Kuansing Diamankan

Dua Penambang Emas Ilegal di Kuansing Diamankan

Riaumandiri.co - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dua orang pelaku diamankan dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Rabu (5/11) malam di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik.

Iptu Yola Yulistia Resi memimpin langsung tim yang menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan pertambangan mineral dan batubara di wilayah tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (3/11) sekitar pukul 08.00 WIB, tim menerima laporan adanya kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penjualan mineral dan batubara tanpa izin resmi di Jalan Raya Pucuk Rantau, Dusun II, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan," ungkap Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Minggu (9/11).

Dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu (5/11) sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan penindakan terhadap kegiatan ilegal tersebut di lokasi yang sama. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RN dan SS. Selain itu, tim juga menyita dua butir pentolan yang diduga logam mineral emas serta satu botol kecil cairan merkuri, yang biasa digunakan dalam proses pemurnian emas.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku menambang emas menggunakan mesin setingkai atau alat robin di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik.

Mereka kemudian menjual hasil tambang berupa logam emas kepada seseorang berinisial F dengan harga Rp1.920.000 per gram, menyesuaikan dengan harga pasar pada hari transaksi.

"Atas kejadian ini, tim telah mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kombes Ade Kuncoro.

Kedua pelaku dijerat Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkas Kombes Ade.



Berita Lainnya