Menkeu Kaji Cukai untuk Popok, Tisu Basah, dan Produk Sekali Pakai
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji beberapa rencana strategis Kementerian Keuangan untuk empat tahun ke depan, termasuk cukai untuk popok dan tisu basah. (Reuters/Willy Kurniawan).
RIAUMANDIRI.CO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji kemungkinan pengenaan cukai terhadap sejumlah barang konsumsi sehari-hari, seperti popok, tisu basah, hingga alat makan dan minum sekali pakai.
Kajian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, langkah ini dilakukan untuk menilai potensi penerimaan negara apabila barang-barang tersebut dimasukkan sebagai Barang Kena Cukai (BKC).
"Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," tulis beleid ini yang dikutip pada Jumat (7/11) yang dikutip dari Kompas (7/11/2025).
Selain perluasan cukai, pemerintah juga sedang menelaah kenaikan batas atas Bea Keluar produk kelapa sawit, sebagai bagian dari upaya memperkuat sumber penerimaan negara.
Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga mempertimbangkan pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor serta cukai pada makanan ringan yang mengandung penyedap atau garam natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).
Meski belum ada penjelasan rinci terkait alasan spesifik di balik pemilihan barang-barang tersebut, pemerintah menyebut bahwa seluruh kajian ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan.
"Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan 2 'Penerimaan negara yang optimal' adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP yang optimal."
Selain membahas potensi cukai baru, rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," bunyi aturan itu yang dikutip dari Kompas (7/11/2025).(MG/DHA)