Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Sungai Jering: Amankan Seorang Pengedar dan 24 Paket Sabu
Riaumandiri.co - Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah pagi tadi, Sabtu (18/10).
Dari penggerebekan itu, personel mengamankan pria inisial MM (25) bersama 24 paket narkotika jenis sabu. Bersamaan itu juga, personel turut mengamankan beberapa peralatan yang diduga dipergunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar wilayah Sungai Jering.
“Setelah menerima informasi, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang kerap digunakan untuk transaksi sabu. Saat dilakukan penggerebekan, tim mata elang menemukan seorang laki-laki di dalam rumah dan langsung diamankan,” ujar Iptu Hasan.
Dari hasil pemeriksaan, MM mengaku berperan sebagai pengedar dan kurir sabu. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial K, yang disimpannya dengan nama kontak inisial “D” di ponsel. Tersangka mengatakan mendapat 51 paket sabu dan akan diberi upah Rp1 juta jika seluruh paket berhasil dijual.
“Dari hasil interogasi, tersangka juga mengaku sempat meletakkan beberapa paket sabu di sekitar Desa Koto Taluk dan Desa Beringin Taluk. Tim Mata Elang langsung melakukan penyisiran dan berhasil menemukan 7 paket tambahan di lokasi yang disebutkan,” jelasnya.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amfetamin, yang berarti selain menjadi pengedar, tersangka juga pengguna narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.