Warga Tertangkap Buang Sampah Sembarang, DLHK Pekanbaru Tindak Tegas
Riaumandiri.co - Beredar sebuah video warga terlihat membuang sampah sembarangan, tampak dalam video warga yang menggunakan becak motor tengah membuang sampahnya di TPS yang telah dilakukan penutupan.
Padahal area yang berada di Jalan Wonosari , Kecamatan Marpoyan Damai tepatnya tak jauh dari Masjid Rahmatullah telah terpasang spanduk larangan membuang sampah.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Reza Aulia Putra tampak geram dengan perbuatan yang dapat merusak lingkungan tersebut.
Ia menegaskan apabila warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan langsung dikenai denda sesuai aturan yang ada.
"Kalau ketangkap sama kami pasti kami denda langsung. Kami menyayangkan masih ada masyarakat yang gak sadar untuk menjaga kebersihan kota Pekanbaru ini," kata Reza, Selasa (14/10).
"Pasti (kita denda). Karena kita sudah geram juga dengan masyarakat yang tak sadar sadar ini," ungkapnya.
Reza mengingatkan, pada Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan sampah disebut soal partisipasi masyarakat dalam hal pengelolaan sampah. Bentuk partisipasi itu antara lain, mencegah membuang sampah ke tempat-tempat yang dilarang untuk membuang sampah
Selain itu, Reza juga mengimbau masyarakat agar membuang sampah pada waktunya, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dan di 87 titik TPS resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.