Pasangan Kekasih Selundupkan 32 Kg Sabu, Tertangkap di Pelabuhan RoRo
Riaumandiri.co - Ditresnarkoba Polda Riau meringkus pasangan kekasih pada Minggu (12/10) di Pelabuhan RoRo. Ialah inisial DE (32) dan LH (33), bersamanya disita 32 Kg sabu.
Pengungkapan ini merupakan aksi penggagalan pengiriman sabu dari Pulau Rupat menuju Palembang datang dari luar negeri.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa timnya mencurigai pergerakan mobil Toyota Avanza BN 1747 RQ. Saat akan dihentikan, pengemudi justru berusaha kabur hingga akhirnya mobilnya tersangkut di pembatas jalan pelabuhan.
“Ketika diperiksa, ditemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang berisi sabu. Barang itu disembunyikan di pintu dan lantai mobil,” ungkap Kombes Putu saat ekspos di Mapolda Riau.
Dari hasil pemeriksaan, DE mengaku dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram, dan telah menerima uang muka Rp15 juta yang dikirim ke rekening milik LH, kekasihnya
“Mereka mengaku terpaksa karena terlilit hutang. Keduanya merupakan sepasang kekasih yang sudah lama menjalin hubungan,” tukasnya.