Aktivitas Penambangan Tanah Timbun di Kampung Tumang Diduga Ilegal

Aktivitas Penambangan Tanah Timbun di Kampung Tumang Diduga Ilegal

Riaumandiri.co - Praktik pertambangan tanah timbun diduga ilegal di Kabupaten Siak masih menjadi isu yang belum tuntas. Terbaru, kegiatan pertambangan tanpa izin berada di Kampung Tumang Kecamatan Siak.


Camat Siak Arie Dermawan mengatakan bahwa pihaknya akan koordinasi dengan Pj Penghulu Kampung Tumang, dan Polsek Siak.



"Kami koordinasikan dulu dengan Penghulu dan Polsek untuk meminta pelaksana segera mengurus perizinan sesuai ketentuan," ujarnya, Sabtu (11/10).


Hingga berita ini diturunkan, riaumandiri masih berusaha mengonfirmasi izin pertambangan tersebut. Kapolsek Siak, Kompol James Sibarani belum merespons permintaan konfirmasi dan pertanyaan yang dikirimkan ke nomor selulernya.



Berita Lainnya