529 PPPK Tahap II 2024 di Rohul Terima SK
Riaumandiri.co - Sebanyak 529 Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024, Senin (6/10).
Di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu, Pasir Pengaraian, tampak ratusan tenaga Non ASN baik dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis begitu semangat dan sumringah dalam mengikuti kegiatan yang diawali dengan upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Bupati Anton, dalam amanatnya mengucapkan selamat Kepada 529 PPPK yang baru saja menerima SK.
"Selamat datang dan selamat mengabdi. Perlu diingat yang saudara terima hari ini bukan hanya sekadar penyerahan surat Keputusan, ini adalah awal dari sebuah perjalanan pengabdian, Perjalanan yang dilandasi oleh perjanjian, komitmen, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat, daerah, bangsa, dan negara," sebut Bupati.
Selain daripada itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 59 ayat 4, Bupati Anton mengingatkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas.
"Bila tetap mengajukan, maka dianggap mengundurkan diri," tegas Anton.
Hal ini diakui Bupati bukanlah bentuk pembatasan, melainkan bagian dari konsekuensi perjanjian yang harus dijalani dengan kedisiplinan dan integritas.
"Saudara ditugaskan bukan di mana saudara ingin berada, tapi di mana saudara paling dibutuhkan, maka laksanakan lah amanah ini dengan sepenuh hati, Bangunlah kepercayaan masyarakat lewat kerja nyata, jaga sikap, disiplin, dan jaga semangat juang, mari bersama-sama kita wujudkan birokrasi yang melayani, bukan dilayani," tambah Bupati.
Sebanyak 529 PPPK yang menerima SK, 68 diantaranya merupakan Tenaga Kesehatan, 69 Tenaga Pendidik dan 392 lainnya merupakan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.