Pengwil Riau Ikatan Notaris Indonesia Gelar Seminar: Upgrade Ilmu Terkait Perseroan Terbatas

Pengwil Riau Ikatan Notaris Indonesia Gelar Seminar: Upgrade Ilmu Terkait Perseroan Terbatas

Riaumandiri.co - Pengurus Wilayah (Pengwil) Riau Ikatan Notaris Indonesia  bekerja sama dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia mengadakan Seminar Nasional yang dihadiri  anggota luar biasa (ALB), notaris, perbankan, serta masyarakat umum dari seluruh Indonesia  di Hotel Pangeran, Sabtu (4/10).



Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H, LLM., Sp.N dan Ketua Pengurus Wilayah Riau Ikatan Notaris Indonesia, Rina Hamzah, S.H., M.M., M.Kn, hadir juga Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, R.Davy Gunadi Natanegara, S.H., S.pN , serta Ketua Panitia Pelaksana Seminar,  Paulus Manaek Simbolon, S.H., M.Kn.


Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Defy Gunadi Natanegara, S.H., S.pN mengatakan seminar ini diadakan bertujuan untuk upgrade ilmu dari para notaris mengenai permasalahan yang berhubungan dengan Perseroan Terbatas (PT). Menurutnya pemateri yang didatangkan dalam kegiatan ini merupakan pakar di bidangnya.


‘’Tentu sebagai bagian dari Pengurus Pusat kita harus mengetahui apa yang dibutuhkan anggota daerah dan Provinsi Riau meminta untuk membahas  PT dan serta permasalahannya. Makanya kita ajukan tim pemateri yang kompeten mengenai PT, diantaranya ada ibu Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn, pak Robbyson Halim, S.H.,M.Kn, serta pak Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.Kn, mereka narasumber merupakan pakar dibidangnya dan penyelesaian permasalahan,’’ kata Defy.


Dikatakannya, kegiatan ini penting agar kedepannya kerja notaris memang mengedepankan rambu serta aturan yang ada seperti Undang-undang maupun aturan lainnya.


‘’Saya pengen memberdayakan seluruh notaris dan ALB mengupgrade pengetahuan nya, setelah jadi notaris keilmuan harus digali diupgrade supaya ada rambu rambu mana boleh tidaknya, mengapa tidak boleh, itukan aturannya ada di Undang-Undang dan aturan yang lain, jangan jadi notaris yang copy paste, karena notaris dianggap ahli hukum perdata dan tau masalah keperdataan,’’ terangnya.


Ketua Panitia Pelaksana Seminar,  Paulus Manaek Simbolon, S.H., M.Kn melaporkan untuk jumlah peserta yang mengikuti kegiatan Seminar Nasional ini mencapai 375 orang dari seluruh Indonesia.


‘’Diperkirakan kurang lebih 375 peserta dari seluruh ALB dan calon notaris dan seluruh provinsi di Indonesia dan ada dari umum, kita bagi kategori ALB, notaris, dan umum,’’ lapornya.


Paulus Manaek Simbolon S.H., M.Kn juga menambahkan kegiatan ini selain upgrade ilmu, juga menjadi kebutuhan bagi notaris agar berhati-hati membuat sebuah akta yang berurusan dengan Perseroan Terbatas.


‘’Kegiatan ini dilatar belakangi dari Pengwil yang menunjuk adakan seminar ini dan mengenai PT karena merupakan kebutuhan bagi kita notaris untuk berhati hati dalam membuat sebuah akta dan berurusan dengan PT, banyak sekali yang kita dengar punya permasalahan hukum dengan PT terhadap akta yang dibuat oleh notaris, sudah pasti, kita sudah tau bahwa PT diatur dalam Undang-undang PT Nomor 40  Tahun 2007 secara teori, tapi dengan ada seninar ini melengkapi dan upgrade dengan mendatangkan pemateri yang dari Jakarta, ada dari praktisi, notaris dan dosen akademisi,’’ imbuhnya.


Syamsul Mahrif S.H., M.Kn Sekretaris Pelaksana Panitia menjelaskan  kegiatan ini juga penting bagi notaris bagi yang ingin berpindah kerja dari satu wilayah ke wilayah lainnya, yakninya dengan adanya sistem poin. 


‘’Oh ya point tadikan ada tiga poin, untuk Pengurus Daerah yang mengadakan agenda itu  poinnya dua, kemudian untuk  Pengurus wilayah 4  poin, dan  untuk Pengurus Pusat itu 6, kalau seorang notaris pindah wilayah kerja ketiga poin ini dibutuhkan,’’ jelasnya.


Salah seorang peserta Notaris asal Dumai  Merlyn Eryanthie Arthalina sangat menyambut baik adanya kegiatan ini, lantaran selain adanya penjelasan teori, juga dilengkapi prakteknya secara langsung.


“Dengan ikut acara seperti ini tambah wawasan kita dapatkan solusi dari permasalahan secara praktek, ini  luar biasa bahkan sesinya kurang  dan kita butuh waktu lagi, apalagi dengan bu Irma, pertanyaan satu kalau bisa buatin wadah lagi deh, bisa lebih menggali lagi, iyaa betul gitu apalagi dalam praktek masalah yang dihadapi dengan adanya solusi yang ditawarkan makin perkaya,’’ ungkap Merlyn


Seminar ini diadakan sebanyak tiga sesi,  sesi pertama dilakukan penjelasan dari Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn seorang praktisi hukum, sesi kedua oleh Robbyson Halim, S.H., M.Kn seorang notaris , dan serta Dr, Asep Iwan Iriawan, S.H., M.Kn merupakan Dosen UNPAR, dan UNPAD.



Berita Lainnya