Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di BPR Indra Arta

Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di BPR Indra Arta

Riaumandiri.co - Kejari Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. 


Perkara ini diduga berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2024 dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp15 miliar.



Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu pada Kamis (2/10).


Kesembilan tersangka tersebut antara lain SA, Direktur Perumda BPR Indra Arta Inhu (2012-sekarang), dan AB, Pejabat Eksekutif Kredit. Lalu, ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP. Lima nama yang disebutkan terakhir merupakan Account Officer di bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu tersebut.


Tersangka terakhir adalah RHS yang merupakan Teller dan Kasir, serta KH selaku Debitur.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi menyampaikan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Mereka diduga melakukan berbagai penyimpangan. Antara lain pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur, pencairan kredit atas nama orang lain, penggunaan agunan yang tidak diikatkan dengan hak tanggungan, hingga pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan.


"Penyimpangan ini menyebabkan 93 debitur masuk kategori kredit macet dan 75 debitur mengalami hapus buku, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp15 miliar," ujar Dedie didampingi Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Rionov Oktana Sembiring, Kasi Pengendali Operasi (Dalops), Herlina Samosir, serta Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah, Kamis sore.


Disampaikan Dedie, Direktur dan pejabat eksekutif diduga menyetujui kredit meski tidak memenuhi ketentuan. Beberapa Account Officer tidak menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi kredit, sedangkan seorang teller mencairkan deposito tanpa izin nasabah. 


"Sementara itu, tersangka KH selaku debitur diduga bekerjasama dengan oknum Account Officer untuk mengajukan pinjaman menggunakan identitas orang lain," sambungnya.


Untuk kepentingan penyidikan, sembilan tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Oktober 2025.


Dedie menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.


"Kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor keuangan daerah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat. Kami pastikan penyidikan berjalan objektif dan tidak tebang pilih," tegas Dedie.


Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebelum penahanan, seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan dalam kondisi sehat.



Berita Lainnya