Lagi, Tersangka Penyalahgunaan BBM Ditangkap

Lagi,  Tersangka Penyalahgunaan BBM Ditangkap

BANGKINANG (HR)-Setelah sebelumnya tim Polres Kampar menangkap dua tersangka penyalahgunaan BBM Subsidi, Rabu (3/6), kembali diamankan tiga tersangka penyalahgunaan BBM subsidi.

Tiga orang tersangka yang ditangkap menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis minyak tanah, ddiamankan jajaran Satuan Reskrim Polres Kampar di tiga tempat kejadian perkara berbeda di dalam Kota Bangkinang. Pengungkapkan kasus ini dilakukan Sat Reskrim Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas (satuan tugas) 7, penanganan penyelewengan barang-barang bersubsidi.

Ketiga tersangka yakni HB (39), TKP di Jalan Sisingamangaraja, Bangkinang, beserta barang bukti 12 drum dan 5 jerigen minyak tanah bersubsidi. BF (37), TKP Gang Babussalam, Bangkinang, dengan barang bukti 2,5 drum dan 30 jerigen minyak tanah bersubsidi.

Kemudian AZ (51), TKP di Jalan Jenderal Sudirman, Bangkinang, dengan barang bukti 12 drum minyak tanah bersubsidi. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka ini adalah 26 drum dan 60 jerigen atau sebanyak 6.880 liter.

Pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang penyalahgunaan/ penyelewengan BBM bersubsidi jenis minyak tanah dalam Kota Bangkinang.

Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herfio Zaki, ketika dikonfirmasi, membenarkan peristiwa ini. “Mereka diamankan dari tiga TKP berbeda,” ujarnya.

Disampaikannya bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 55 jo pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan. “Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum selanjutnya,” terangnya.

Sebelumnya, Jumat (29/5), Unit III Sat Reskrim Polres Kampar mengamankan dua tersangka  
penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis premium yang tidak dilengkapi izin pengangkutan dan izin niaga, di SPBU Rantau Berangin, Kecamatan Kuok.

Kedua tersangka yakni AS alias IS (26) dan FH (19), keduanya warga Desa Tanjung, Kecamatan  XIII Koto Kampar. Petugas Kepolisian mendapati keduanya tengah membawa 30 jerigen (990 liter) premium yang diangkut menggunakan mobil Carry Pick Up BM-8991-AI, BBM tersebut dibeli di SPBU Rantau Berangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.***