Muflihun Menang Prapid, Kuasa Hukum Minta Kepolisian Kembalikan Dua Aset

Muflihun Menang Prapid, Kuasa Hukum Minta Kepolisian Kembalikan Dua Aset

Riaumandiri.co - Tim kuasa hukum Muflihun meminta kepolisian untuk mengembalikan aset milik kliennya seusai memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


Putusan hakim itu menegaskan bahwa aset tersebut tidak terlibat dalam kasus dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) di Sekretariat DPRD Riau.



Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf menyatakan putusan hakim telah membuktikan bahwa penyitaan aset milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru itu, berupa rumah di Jalan Sakuntala Pekanbaru dan apartemen di Batam, tidak sah dan batal demi hukum.


“Amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada 17 September 2025 jelas menyatakan bahwa penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam tidak sah dilakukan. Itu sudah batal demi hukum,” tegas Ahmad Yusuf, Kamis (18/9).


“Kami ingin meminta kepolisian untuk segera mengembalikan aset rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam. Kedua, kami mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi hukum ini. Kalau tidak, keadilan dan kepastian hukum akan sulit ditegakkan,” ujarnya.


Ahmad menambahkan, hakim juga menegaskan bahwa kliennya tidak terkait dugaan SPPD fiktif dan tidak ditemukan adanya kerugian negara.


Menurutnya, penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sesuai aturan KUHAP, pasal 38 ayat 1 dan pasal 39, serta melanggar asas due process of law dan konstitusi.


“Klien kami tidak pernah melakukan SPPD fiktif. Dari bukti yang kami ajukan, hakim menilai tidak ada kerugian negara yang timbul,” jelasnya.


Kemenangan praperadilan ini disambut haru oleh keluarga Muflihun. Mereka percaya bahwa hukum dan keadilan masih ditegakkan.


“Kami mohon doa dan dukungan agar keadilan tetap dikawal bersama. Mari hentikan kriminalisasi hukum ini,” ucap Ahmad Yusuf.


Lebih lanjut, pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak dan kerugian kliennya.


“Kami menghormati institusi Polri. Namun, setiap tindakan harus sesuai prosedur hukum. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan atas kerugian klien kami,” pungkasnya.


Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Weny Friaty mengaku bersyukur atas putusan tersebut.


“Kami tidak menyangka permohonan praperadilan terkait aset ini dikabulkan, karena ini terbilang hal baru. Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak, mari kita kawal kasus ini bersama,” tutupnya.



Berita Lainnya