Pemko Pekanbaru Belum Serahkan Draf APBD Perubahan 2025, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru Belum Serahkan Draf APBD Perubahan 2025, Ini Alasannya

Riaumandiri.co - Pekanbaru menjadi salah satu kota yang hingga kini belum mengajukan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dievaluasi. 


Menanggapi hal itu, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan, saat ini kondisi ruang fiskal yang ada cukup sempit.



Kemudian juga ditambah dengan masih adanya utang  yang belum dibayarkan senilai Rp500 miliar.


"Ini sama juga harapan masyarakat, saya sama ingin cepat membangun kota ini. Kita saat ini dalam kondisi ruang fiskal yang sangat sempit, dan ada utang  Rp500 miliar, namun APBD P ini apakah tercapai atau tidak," ujar Agung, Rabu (17/9). 


Ia menyadari saat ini juga selain kondisi fiskal, kondisi masyarakat utamanya perekonomian belum cukup stabil. 


"Kita juga beri stimulus untuk masyarakat. Masyarakat kondisinya tidak terlalu posisi stabil perekonomian mereka," sebut nya. 


Sehingga, Agung mengambil langkah untuk melakukan penyesuaian dan menunda sejumlah pekerjaan pada tahun ini dan akan dilaksanakan pada tahun depan. 


"Mungkin perlu penyesuaian dan penundaan yang harus dilaksanakan tahun ini dipindah pada tahun depan," ungkapnya. 


Pihaknya tak berhenti sampai disitu, ia menyebut akan terus mencari solusi bantuan dana yang berasal dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. 


"Kita tak pernah berhenti di suatu keadaan, dan pasti kita akan cari solusi bantuan dari Pusat, contohnya jalan-jalan yang ada ini kan tak hanya kewenangan Pekanbaru, juga ada Provinsi dan Pusat, tentu kami akan aktif berkomunikasi dengan Pusat," tegasnya.


Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, mengatakan, hingga saat ini baru  lima daerah yang mengajukan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.


Tujuh daerah lain yang belum menyampaikan draf evaluasi APBD-P, yaitu Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Siak, Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), dan Kota Pekanbaru.


Ia menegaskan, sesuai aturan, pengesahan APBD-P harus sudah dilakukan paling lambat 30 September. Artinya, masih ada waktu sekitar dua pekan bagi pemerintah daerah bersama DPRD untuk menyelesaikan pembahasan.


“Kita sudah menyarankan agar kabupaten/kota yang belum menyerahkan segera menyelesaikan proses penyusunan anggaran perubahannya,” tambahnya.


Indra juga menjelaskan, proses evaluasi draf APBD-P membutuhkan waktu maksimal 15 hari kerja, terhitung sejak dokumen diserahkan secara lengkap.


“Pemprov Riau berkomitmen menyelesaikan seluruh evaluasi APBD-P sesuai tahapan dan aturan perundang-undangan,” tukasnya.



Berita Lainnya