Kakek di Kampar Cabuli Bocah, Diciduk Polisi saat Minum Tuak
Riaumandiri.co - Seorang kakek berinisial TB (54) diringkus polisi karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun di rumahnya di Kecamatan Kampar Kiri.
TB, yang merupakan warga Hilimbowo, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap saat sedang minum tuak di sebuah warung.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, mengatakan kasus ini terungkap setelah ayah korban, MA (46), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri pada Sabtu (6/9).
"Laporan ini bermula dari pengakuan korban yang mengalami tindakan tidak senonoh dari pelaku," ujar Kompol Rusyandi, Rabu (10/9).
Dikatakannya, menurut keterangan korban, pelaku mengajaknya ke rumah dan memaksanya membuka pakaian.
"Pelaku juga membuka pakaiannya sendiri, lalu melakukan tindakan cabul, termasuk memeluk korban," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Kampar Kiri segera melakukan penyelidikan. Pada Senin (9/9) sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung dekat Pematang Panjang.
Kemudian Tim Opsnal dan Penyidik Pembantu Polsek Kampar Kiri langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku yang sedang menikmati minuman beralkohol.
Setelah penangkapan, pelaku dibawa kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk olah TKP, kemudian digiring ke Polsek Kampar Kiri untuk diproses lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu baju kemeja seragam SD, satu rok seragam SD, satu celana dalam berwarna merah, satu singlet putih, dan satu jilbab putih.
"TB dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Kapolsek Kampar Kiri mengutuk keras perbuatan pelaku dan menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas kejahatan seksual terhadap anak.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kejahatan seksual," pungkas Kapolsek.