Baru Enam Bulan Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba di Inhu Kembali Ditangkap
Riaumandiri.co - Pepatah lama mengatakan malang tak dapat ditolak, untung pun tak dapat diraih. Ungkapan itu tampaknya menggambarkan nasib nahas Heldi Bram alias Bram (62), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang kembali harus berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama: penyalahgunaan narkotika.
Baru enam bulan menikmati udara bebas bersyarat sejak Januari 2025 karena alasan kesehatan, Bram kembali ditangkap oleh polisi. Ia dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin langsung sang Kapolsek, Kompol Jufri pada Senin (28/7) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan di belakang rumahnya, tepatnya di dekat kandang ayam.
Saat diringkus, Bram kedapatan memegang satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,75 gram. Dari lokasi penangkapan, turut disita dua plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp2.500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Bram diketahui baru saja bebas bersyarat sejak Januari 2025 setelah menjalani hukuman penjara selama enam tahun enam bulan atas kasus narkotika pada tahun 2021," ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Rabu (30/7).
Penangkapan Bram merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lain yang lebih dahulu ditangkap pada hari yang sama. Tersangka pertama adalah Mardison alias Dison (29), warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Ia diringkus sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala.
Dari tangannya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,15 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok. Hasil tes urine menunjukkan Dison positif mengonsumsi sabu.
Dison mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Agung Indra Sari alias Agung (24), warga Desa Perkebunan Sungai Lala. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan Agung di sebuah gubuk di kebun sawit Desa Rimpian sekitar pukul 16.00 WIB.
Di lokasi itu, polisi menemukan 14 paket sabu seberat 2,10 gram, alat hisap bong, pipet kaca, dua pak plastik klip kosong, dan uang tunai Rp212.000. Sama seperti Dison, Agung juga dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.
Dari interogasi lebih lanjut, Agung menyebut nama Bram sebagai pemasok sabu yang dijualnya. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan menangkap Bram beberapa jam kemudian.
"Ini membuktikan bahwa jaringan narkotika di wilayah kita masih aktif dan terus mencoba menyusup ke lingkungan masyarakat. Namun kami dari Polres Inhu dan jajaran tidak akan tinggal diam," tegas Aiptu Misran.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Bram dan Agung dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Dison dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) undang-undang yang sama.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkotika masih mengintai dan terus berkembang. Bahkan, jerat hukum berat pun tak membuat para pelaku jera.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba, mulai dari lingkungan terdekat," tutup Aiptu Misran.