Polsek Kerinci Kanan Ringkus Pengedar Sabu

Polsek Kerinci Kanan Ringkus Pengedar Sabu

Riaumandiri.co - Polsek Kerinci Kanan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,01 gram di wilayah Kampung Buana Bhakti, Kecamatan Kerinci Kanan.


Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7) sekira pukul 01.30 WIB oleh tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.



Kapolsek Kerinci Kanan AKP Januar Eddwin Sitompul menjelaskan bahwa pelaku diketahui inisial RF (25), warga Kecamatan Kerinci Kanan. Ia diduga kuat berperan sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.


“Kami mendapat laporan bahwa ada transaksi narkoba di Dusun Tri Buana. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di rumahnya,” ujar Kapolsek, Selasa (29/7).


AKP Januar mengatakan, proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kepada rekan-rekannya. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.


Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menetapkan satu orang lainnya dengan inisial AB sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kini masih dalam pengejaran.


Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Kerinci Kanan bersama barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi sekecil apapun sangat berarti,” ujar AKP Januar.



Berita Lainnya