Pemkab Kuansing Keluarkan Edaran Larangan Penambangan Ilegal: Termasuk PETI
Riaumandiri.co - Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan segela bentuk aktivitas penambangan ilegal tanpa izin resmi.
Dalam SE Nomor 1714 Tahun 2025 tertanggal 29 Juli 2025 juga termasuk larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi sorotan utama di wilayah Kuansing.
"Surat Edaran ini diterbitkan semata-mata untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekosistem yang mulai terancam akibat aktivitas galian liar," tegas Bupati Suhardiman.
Dalam edaran tersebut, Bupati Suhardiman menekankan bahwa setiap bentuk eksploitasi sumber daya alam seperti batu, mineral, hingga emas harus mengikuti aturan perundang-undangan dan memiliki izin resmi.
Ia juga meminta peran aktif semua elemen, termasuk camat, kepala desa, serta perangkat daerah, untuk melakukan pengawasan dan pelaporan kepada instansi berwenang seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak kepolisian.
Tak hanya kepada pemerintah desa, Bupati juga mengajak masyarakat luas untuk tidak tinggal diam terhadap aktivitas PETI yang merusak sungai, hutan, dan lahan produktif. “Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga masa depan lingkungan kita bersama,” kata Bupati Suhardiman.