DPRD-Pemkab Sepakati KUA PPAS, Segini APBD Perubahan Kuansing 2025
Riaumandiri.co - DPRD Kuansing bersama Pemkab Kuansing telah menyepakati KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Ini disepakati dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (7/7) lalu.
Pembahasan KUA-PPAS Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan fiskal dan kebutuhan strategis daerah yang tidak sesuai dengan asumsi awal, sebagaimana diatur dalam Pasal 462 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari hasil pembahasan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diketahui total pendapatan daerah setelah perubahan meningkat sebesar Rp28,5 miliar, dari semula Rp1.698.945.057.743 menjadi Rp1.727.445.761.663.
Sementara itu, belanja daerah justru mengalami penyesuaian ke bawah. Dari total sebelumnya Rp1.990.834.378.656, belanja daerah menjadi Rp1.734.384.726.543, atau berkurang Rp256.449.652.112.
Adapun pembiayaan daerah juga mengalami penurunan signifikan dari Rp291,8 miliar menjadi Rp13,8 miliar.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kuansing, Ustad Syafril menyampaikan rincian beberapa perubahan yang disoroti: Pendapatan RSUD bertambah Rp20,03 miliar. Dana Bagi Hasil (DBH) naik dari Rp165 miliar menjadi Rp193 miliar.
Kemudian Dana Alokasi Umum (DAU) menurun sekitar Rp30,7 miliar, dari Rp690 miliar menjadi Rp660 miliar. Dana Alokasi Khusus (DAK) meningkat dari Rp196,6 miliar menjadi Rp197,1 miliar. Transfer antar daerah bertambah Rp37,4 miliar, dari Rp169 miliar menjadi Rp207 miliar.
DPRD menekankan pentingnya efisiensi dan pengalihan anggaran ke program prioritas masyarakat, sekaligus mengingatkan agar seluruh OPD serius dalam pelaksanaan anggaran perubahan.
“DPRD berharap perangkat daerah dapat memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah dan melaksanakan belanja sesuai target prioritas,” ujar Syafril.
Sementara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang di wakili oleh Wabup Kuansing Muklisin dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 merupakan momentum penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen ini memuat arah kebijakan umum dan prioritas program pembangunan yang menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD yang berkualitas.
Kebijakan ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun 2025, rencana nasional, prioritas provinsi Riau, serta isu-isu strategis yang berkembang. Semua tetap mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah.
Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kuansing atas kerja sama dan kerja kerasnya dalam membahas perubahan kebijakan anggaran tersebut.
Diharapkan dengan disepakatinya dokumen KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini, penyusunan Rancangan Perubahan APBD dapat berjalan lancar dan menghasilkan dokumen anggaran yang berkualitas serta berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.