68 Hektar Lahan Terbakar di Riau: 22 Tersangka

68 Hektar Lahan Terbakar di Riau: 22 Tersangka

Riaumandiri.co - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menindak sebanyak 17 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga awal Juli 2025 ini. Dari jumlah ungkap kasus ini, terdapat sebanyak 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.


“Kami menangani 17 perkara karhutla. Total 22 tersangka telah diamankan. Beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sisanya masih dalam proses penyidikan,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat ekspos ungkap kasus, Selasa (8/7).



Kasus ini terdiri dari Polres Bengkalis, 2 perkara dengan 2 tersangka, Polres Indragiri Hilir 2 perkara dengan 2 tersangka, Polres Rokan Hilir 3 perkara dengan 3 tersangka, Polres Kampar 2 perkara dengan 2 tersangka.


Kemudian Polres Pelalawan 2 perkara dengan 3 tersangka, Polres Kuantan Singingi 1 perkara dengan 3 tersangka, Polres Rokan Hulu 2 perkara dengan 4 tersangka, Polres Indragiri Hulu 2 perkara dengan 2 tersangka, Polres Dumai 1 perkara dengan 1 tersangka.


Dari perkara ini, penyidik menetapkan  total luas lahan yang terbakar dari seluruh kasus ini mencapai 68 hektare.


Kapolda menyebutkan bahwa dari 17 perkara tersebut, empat di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti dan tersangka. Sementara sisanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.


“Sebagian besar tersangka merupakan petani yang membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar. Ini adalah tindakan yang melanggar hukum dan sangat merusak lingkungan,” ungkapnya.


Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menambahkan bahwa pihaknya menerapkan sejumlah pasal dari dua undang-undang utama yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 187 dan 188, terkait tindakan pembakaran yang membahayakan umum.


“Selain UU Lingkungan Hidup, penyidik juga menerapkan pasal-pasal di KUHP sebagai lapisan hukum tambahan, terutama untuk memberi efek jera kepada para pelaku,” tegas Kombes Ade Kuncoro.


Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar, mengingat dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga dapat menimbulkan bencana asap yang merugikan banyak pihak.


“Pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan patuh terhadap aturan yang ada,” katanya menyudahi.



Berita Lainnya