Polresta Pekanbaru Segera Panggil Oknum Developer Perumahan Usai Ditetapkan Tersangka

Polresta Pekanbaru Segera Panggil Oknum Developer Perumahan Usai Ditetapkan Tersangka

Riaumandiri.co - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap wanita inisial ES.


ES merupakan pihak developer perumahan yang dilaporkan terkait dugaan penipuan jual beri perumahan, ES telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.



“Akan dilakukan pemanggilan tersangka (ES),” jawab Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat ditanya tindaklanjut usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin (7/7).


Diketahui sebelumnya, bahwa tersangka ES ini dilaporkan oleh 9 warga yang menjadi korban penipuan jual beli perumahan dan tanah oleh pengembang perumahan PT Pradana Jaya Properti.


Para korban yang berjumlah 9 orang ini mengalami kerugian dengan total kerugian ditaksir Rp 2,1 miliar.


Bahkan sebagian warga dalam proyek pembangunan perumahan telah membayar lunas rumah dan kavling tanah yang dibelinya dari ES.


Dalam perjalanannya, ternyata pembangunan perumahan tidak kunjung dibangun dan sertifikat hak milik (SHM) pun tak pernah diberikan.


Sebagian diketahui bahwa tanah mereka dijual kembali ke pihak lain. Bahkan ada lagi warga yang rumahnya telah dihuni namun tidak memiliki sertifikat dan bahkan tanah kavlingan dijual ganda.


Oknum developer ES mendadak menghilang dari peredaran dan memblokir kontak konsumen.


Warga yang tidak senang lalu berbondong-bondong mendatangi rumah ES dan ditemuilah suaminya yakni eks Lurah AN. Kondisi ini viral di media sosial tiktok.


Namun, tidak ada jawaban kepastian. Sang lurah buang badan dan pergi meninggalkan rumah saat warga meminta istrinya menemui para korban.



Berita Lainnya