Ayah Tiri di Koto Kampar Diringkus, Diduga Cabuli Anak Tiri Modus Belajar Motor

Riaumandiri.co - Pria berinisial SA (40) di Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat pelaku terungkap beberapa bulan setelah kejadian, usai korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada sang ibu.
"Pelaku telah kita amankan, saat dilakukan interogasi pelaku SA mengakui perbuatannya," ujar Kasatreskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (13/5).
AKP Gian menjelaskan, aksi bejat pelaku terbongkar, setelah ibu korban curiga dan menanyakan langsung kepada putrinya. Dengan polos, korban mengaku telah dua kali pencabulan dilakukan SA terhadapnya.
Pertama SA melakukan aksinya, saat sedang mengajari korban mengendarai sepeda motor, di lapangan bola pada Kamis (8/8/2024) sore.
"Diduga, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meremas payudara korban dan memasukkan jari telunjuknya ke bagian kemaluan korban," terang AKP Gian.
Dikatakannya, kejadian kedua terjadi beberapa hari setelahnya, saat itu korban sedang mandi di kamar mandi.
Pelaku diduga kembali melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang-megang tubuh korban saat tidak mengenakan pakaian.
Tak terima anaknya menjadi korban pelecehan, sang ibu segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk SA di sebuah warung Pecal Lele di Kecamatan Koto Kampar Hulu pada Sabtu (10/5) sekitar pukul 18.20 WIB.
"Pelaku SA dan barang bukti visum et repertum saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Gian.
Atas perbuatannya, pelaku SA dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.