Dua Mantan THL Dinas LHK Pekanbaru Diringkus: Pungut Retribusi Kebersihan

Riaumandiri.co - Polresta Pekanbaru kembali mengamankan dua pelaku terkait pungutan liar (pungli) retribusi kebersihan, yakni inisial KH alias Irul dan AP alias Aprizal.
Keduanya merupakan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Mereka ini tertangkap tangan saat mengutip retribusi kebersihan di sebuah badan usaha di Jalan SM Amin Kecamatan Binawidya pada Rabu (7/5).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyebut bahwa badan usaha di Binawidya merupakan wilayah yang dipegangnya.
“Sebelumnya pernah menjadi THL namun sudah diberhentikan, akan tetapi mereka masih melalukan penarikan tunai,” kata Kompol Bery saat ekspos, Kamis (8/5).
Ternyata, keduanya beraksi telah lama hampir 6 bulan terakhir. Keduanya diberhentikan semenjak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan retribusi nontunai.
“Untuk lama beraksi itu sejak diberhentikan tahun 2024, ketika sistem pembayaran online diberlakukan, hampir 6 bulan lah,” jelas Kompol Bery.
Dalam satu bulan, keduanya mampu meraup keuntungan mencapai Rp5 juta dan dengan retribusi bervariasi ke setiap badan usaha. Paling besar mencapai Rp250 ribu per bulan dan terkecil Rp60 ribu per bulan.
Dalam beraksi, keduanya tak segan-segan melakukan pengancaman jika badan usaha tidak membayarkan retribusi kepadanya.
“Kita sudah cek, tersangka juga melakukan pengancaman ke badan usaha apabila tidak setor tunai maka akan ada perbuatan yang tidak menyenangkan dibuatnya,” papar Kompol Bery.
Kompol Bery mengingatkan badan usaha untuk tidak melakukan retribusi tunai terkait dengan uang kebersihan, sebab sudah melalui non tunai.
“Saya peringatkan oknum yang masih berani pungut retribusi. Saat ini tidak ada lagi retribusi tunai, sudah non tunai,” tukasnya.
Dari tangan keduanya, penyidik menyita uang tunai senilai Rp1,2 juta serta dua bundel kuitansi kosong DLHK Pekanbaru, satu rangkap SKRD dan 10 kuitansi kosong DLHK Pekanbaru.