Pembentukan LPS, Wako Agung Beri Tenggat Waktu Hingga Besok

Pembentukan LPS, Wako Agung Beri Tenggat Waktu Hingga Besok

Riaumandiri.co - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho memberi tenggat waktu hingga Kamis (1/5) untuk setiap RT, Lurah dan Camat Se Kota Pekanbaru membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS).


Dalam penandatanganan Pakta Integritas yang ditandatangani setiap lurah tertulis, apabila tidak membentuk LPS hingga hari Kamis, maka saya (lurah) siap diganti dan membuat surat pengunduran diri. 



"Tadi kita teken Pakta Integritas untuk memacu semangat kawan kawan di bawah agar nantinya segera diserahkan ke DLHK Kota Pekanbaru, tujuannya untuk pengelolaan sampah," ujar Agung. 


Sehingga tidak ada lagi angkutan mandiri maupun oknum yang membuang sampah di tepian jalan. Hal ini tentu dapat mengganggu visual dan pengendara yang lewat. 


"Kami tentu nanti yang akan mengkoordinasikan semuanya, sehingga tidak ada lagi yang buang sampah pinggir jalan, jadi kita harus tinjau, selesai satu masalah, pindah lagi," katanya. 


Maka dari itu, apabila ada pihak yang memungut retribusi sampah di luar yang memiliki surat izin operasional dari DLHK Camat serta Lurah, maka dapat dikategorikan pungli. 


"Ada yang memungut sampah dan uang tanpa surat izin operasional dari DLHK, Camat, dan Lurah maka disebut pungli," tegas Agung. 


Dengan adanya LPS ini, diharapkan dapat meningkatkan rasa tanggungjawab persoalan sampah secara bersama 


"Kalau kontrak PT EPP tak mempengaruhi, sejatinya tugas pemerintah itu sampe ke TPA, itu diatur UU, kalau di lingkungan masyarakat ya itu tanggungjawab masing-masing, makanya harus dikelola," ujarnya. 


"Dalam dua bulan ini menyiapkan LPS dan pelan pelan soft opening sebelum grand opening, maju dulu, nanti kalau terbentur baru disesuaikan,"jelasnya.


Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan, sudah seluruh kecamatan menyerahkan berkas pembentukan LPS namun belum secara lengkap.


"Kalau untuk keseluruhan secara lengkap memang belum ada kecamatan yang menyerahkan ke kami. Tapi kalau untuk struktur lembaganya seperti untuk ketua, sekretaris dan bidang- bidang pembentukan LPS itu sudah semua," katanya.


Ditanyakan, apa saja rincian dari pembentukan LPS itu yang belum diserahkan, Reza, menjawab, terkait berita acara musyawarah yang dilaksanakan seperti penetapan iuran sampah ke warga, penetapan wilayah kerja dan jumlah rumahtangga yang dilayani.


"Kita berharap ini bisa segera diselesaikan," harap Reza Aulia. 



Berita Lainnya