Pindah Penerbangan: Komisi VIII DPR: Jemaah Haji Jangan Dibebani Tambahan Biaya

RIAUMANDIRI.CO - Maskapai Garuda Indonesia memindahkan 36 slot penerbangan pemulangan jemaah haji dari Bandara King Abdul Aziz, Jeddah ke Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah. Pemindahan ini dilakukan lantaran Garuda tidak mendapatkan slot parkir pesawat di Bandara Jeddah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menapresiasi langkah Kementerian Agama dan Garuda Indonesia yang yang memindahkan 36 slot penerbangan itu.
Keputusan tersebut memperhatikan kepadatan di Bandara Jeddah saat musim pemulangan haji serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur di Bandara Madinah. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai sebagai upaya distribusi beban operasional yang lebih merata antara maskapai dan petugas haji.
Namun, Singgih juga menyampaikan sejumlah catatan penting atas kebijakan tersebut. Ia menyoroti potensi dampak perjalanan darat sejauh kurang lebih 430 km dari Jeddah ke Madinah terhadap kesehatan jemaah, terutama bagi lanjut usia.
“Perjalanan darat Jeddah-Madinah kadang disertai cuaca ekstrem, yang bisa memicu dehidrasi dan kelelahan. Oleh sebab itu, perlu ada perhatian lebih terhadap aspek kesehatan jemaah,” ujar politisi Partai Golkar itu, Jumat (25/4/2025).
Selain isu kesehatan, Singgih juga menyoroti keterbatasan fasilitas Bandara Madinah yang dinilainya belum setara dengan Bandara Jeddah, khususnya dalam pelayanan bagi jemaah berkebutuhan khusus dan keterbatasan layanan ground handling yang berpotensi menyebabkan keterlambatan penerbangan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pemindahan slot penerbangan ini tidak boleh menimbulkan beban tambahan bagi jemaah, baik dari segi biaya maupun penurunan kualitas layanan maskapai.
Sebagai langkah perbaikan ke depan, Singgih mendorong agar Kementerian Agama melakukan pemetaan ulang rute penerbangan dengan skema pembagian porsi 50:50 antara Jeddah dan Madinah sejak awal perencanaan dalam Rencana Penyelenggaraan Haji (RPH). Hal ini penting untuk mengurangi risiko konsentrasi beban di satu titik.
Ia juga meminta Kementerian Agama untuk memperkuat koordinasi dengan otoritas penerbangan Arab Saudi agar standar pelayanan di kedua bandara dapat disamakan demi kenyamanan dan keselamatan jemaah.
Gunakan Visa Kerja
Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyayangkan adanya calon jemaah yang masih mencoba berangkat dengan visa kerja atau umrah. Padahal sudah ada larangan tegas dari Arab Saudi bahwa hanya visa haji yang sah untuk ibadah haji.
Ia menegaskan persoalan haji yang menggunakan visa kerja ini kerap kali menjadi sorotan lintas komisi di DPR. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan ibadah haji secara prosedural dan sesuai ketentuan pemerintah Indonesia serta Arab Saudi.
“Adapun lintas komisi di DPR yang dimaksud termasuk Komisi XIII DPR (keimigrasian), Komisi VIII DPR (agama), dan Komisi III DPR (penegakan hukum). Bahkan Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Agama membentuk Siswas Gakum (Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum) dengan melibatkan seluruh instansi terkait seperti Imigrasi, Polri, BIN termasuk Dewas DPR RI,” ujar Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Ia menerangkan, tujuan sistem pengawasan dan penegakan hukum itu disebut untuk mengawasi serta mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang dan langsung mendapatkan tindakan hukum. Pangeran mengatakan semua pihak yang terlibat dalam perjalanan haji, terutama biro travel dan pemerintah daerah harus memastikan sosialisasi edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait prosedur resmi haji dilakukan dengan seksama.
"Keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jemaah menjadi prioritas utama, sehingga segala bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan jemaah harus dicegah sejak awal," tegas politisi PAN ini.
Sebagaimana diketahui, belakangan ramai diberitakan 10 calon jemaah diketahui hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi yang dilarang oleh otoritas Arab Saudi. Sementara, Arab Saudi sendiri telah menegaskan hanya visa haji resmi yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh tawaran berhaji menggunakan visa non-haji.
Berdasarkan hasil pendalaman Polres Bandara Soekarno-Hatta yang telah memeriksa pihak travel berinisial KGB dan peserta rombongan terungkap jika pihak travel menjanjikan para jemaah bisa haji dan umrah dengan membayar Rp100 - 200 juta. (*)