Polisi Sita 8 Pot Tanaman Ganja di Bengkalis
(ist).jpg)
Riauamandiri.co - Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya selama bulan Maret 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dan tanaman ganja yang dibudidayakan dalam pot bunga di lokasi yang berbeda.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Kompol Anton Rama Putra membeberkan hasil pengungkapan dalam konferensi pers di Aula Pertemuan Polres Bengkalis, Sabtu (12/4) sore kemarin.
Pengungkapan kasus sabu dilakukan pada Rabu (26/3) sekitar pukul 20.30 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di Turap Akuari Jalan Jenderal Sudirman Sungai Pakning-Dumai, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, dan di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, pengungkapan kasus tanaman ganja dilakukan pada Rabu (9/4) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Pelajar, Dusun II Pangkalan Nyirih, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
"Dalam kasus sabu, kami mengamankan dua tersangka berinisial SP alias Surya dan IH alias Irvan. SP berperan sebagai pengedar, sementara IH membantu dalam peredaran," ujar Kompol Anton.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 2 bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat bruto 203,91 gram dan 9 bungkus lainnya seberat bruto 1.322,82 gram. Jika dikonversi, total barang bukti tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 7.471 jiwa dari bahaya narkotika.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Anton.
Dalam kasus ganja, tersangka yang diamankan adalah NA alias Anto (41), yang mengaku sebagai penanam dan pemelihara tanaman ganja. Dari rumahnya, polisi menyita 8 pot berisi tanaman ganja dan satu unit handphone android.
"Modusnya adalah menanam dan merawat tanaman ganja atas perintah temannya berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka dijanjikan upah Rp300 ribu dan tambahan Rp500 ribu bila tanaman tumbuh subur," terang Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar menambahkan.
Terhadap perbuatan tersebut, NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Kasat menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi narkoba.
“Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Kami sangat berharap masyarakat memberikan informasi yang akurat untuk membantu kami dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Bengkalis," pungkas Iptu Doni.