Lurah di Pekanbaru Diberhentikan Usai Dugaan Pungli THR ke Pedagang

Riaumandiri.co - Lurah Kampung Baru Asnetti Yusra resmi diberhentikan dari jabatannya, ini buntut dari dugaan pungutan liar THR kepada pedagang beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan Asisten I Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi menyebut hal ini merupakan arahan langsung dan sudah diteken Wako Agung, Rabu (9/4) sore.
"Pak Wali dan Pemko Pekanbaru mengambil kebijakan untuk sementara dibebastugaskan dari jabatannya, dan sudah diteken surat keputusannya," katanya.
Kedepannya Inspektorat juga melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
"Memang viral di beberapa media waktu lalu Lurah kita di Kecamatan Senapelan sesuai arahan pak Wali kota Inspektorat akan melakukan pemeriksaan yang bersangkutan," katanya.
Hasil pemeriksaan akan diteruskan kepada BKPSDM untuk menentukan sanksi yang akan diambil. "Kita minta Inspektorat menggesa proses hasil pemeriksaan dan diteruskan ke BKPSDM," jelasnya.
Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menyebut saat ini yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar kita sudah panggil yang bersangkutan, pemeriksaan masih berjalan," katanya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi telah mendapatkan laporan mengenai hal tersebut.
"Iya kita sudah mendapatkan laporan," katanya.