105 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Malaysia
kembalidideportasidariMalaysiamelaluipelabuhanDumaiuntukdipulangkankedaerahmasingmasing(ist).jpeg)
Riaumandiri.co - Sebanyak 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi dari Malaysia telah dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Dumai.
Pemulangan ini difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bekerja sama dengan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa proses pemulangan berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, petugas imigrasi, serta Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
“Kami telah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak di Pelabuhan Dumai untuk memastikan pemulangan berjalan dengan aman dan tertib," ujar Fanny, Senin (24/3).
Para PMI tiba di Pelabuhan Dumai pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB dengan menumpang Kapal Indomal Dynasty. Sesampainya di pelabuhan, tim BP3MI Riau dan P4MI Kota Dumai langsung melakukan pendataan terhadap 50 laki-laki dan 55 perempuan yang dideportasi.
Petugas Imigrasi Kota Dumai melakukan pemeriksaan dokumen, sementara Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan memeriksa kesehatan para PMI. Secara keseluruhan, kondisi kesehatan mereka baik, meskipun beberapa mengalami keluhan ringan seperti penyakit kulit.
Salah satu PMI yang ikut dalam deportasi adalah seorang anak berusia lima tahun, Moh. Khairul Azam, yang merupakan anak dari Sumarti.
Selain itu, P4MI Kota Dumai juga mendampingi PMI dalam proses registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai guna memastikan seluruh prosedur kepulangan terpenuhi.
Setelah melalui pemeriksaan awal, para PMI dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai. Di sana, mereka mendapatkan pelayanan dan perlindungan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
"Kami tidak hanya memfasilitasi pemulangan mereka, tetapi juga memberikan edukasi mengenai risiko bekerja secara ilegal di luar negeri. Negara hadir untuk melindungi hak-hak pekerja migran," tegas Fanny.
Berdasarkan data dari KJRI Johor Bahru, mayoritas PMI yang dideportasi berasal dari Provinsi Jawa Timur (31 orang), Sumatera Utara (22 orang), dan Aceh (19 orang).
BP3MI Riau berharap pemulangan ini menjadi pelajaran bagi calon pekerja migran agar lebih berhati-hati dan memastikan seluruh prosedur legal sebelum bekerja di luar negeri.