Kemenag Pekanbaru Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H, Ini Besarannya

Kemenag Pekanbaru Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H, Ini Besarannya

Riaumandiri.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru telah menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah 1446 H / 2025 M. Besaran tersebut tentu yang harus dibayarkan masyarakat sesuai harga beras yang biasanya dikonsumsi. 


Surat edaran   Nomor: B-349/Kk.04.5/BA.01/03/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, pada Kamis (6/3) menyatakan bahwasanya zakat fitrah wajib dikeluarkan sebanyak 1 sha’ gandum atau makanan pokok yang mengenyangkan.



Hal ini juga setara dengan 10 kaleng susu cap Nona. Jika ditimbang, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya dihitung berdasarkan harga beras di pasaran saat zakat fitrah ditetapkan.


Sebagai informasi pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid. Seluruhnya wajib dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing. 


Berdasarkan harga beras di Kota Pekanbaru pada pekan pertama Ramadan 1446 H yang dirilis Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, besaran zakat fitrah bervariasi tergantung jenis beras yang dikonsumsi:


Rp46.250 per jiwa untuk beras Pandan Wangi SLX dan Pandan Wangi (Rp18.500/kg). Rp45.000 per jiwa untuk beras Ramos. Rp43.750 per jiwa untuk beras Mundam. Rp44.500 per jiwa untuk beras Mudik/Solok/Anak Daro.


Kemudian Rp37.500 per jiwa untuk beras Topi Koki. Rp33.500 per jiwa untuk beras Bulog. Rp39.000 per jiwa untuk beras Belida.



Berita Lainnya