Jalankan Perintah Presiden Prabowo, Pemko Bongkar Tiang Reklame di Jalan Riau

Jalankan Perintah Presiden Prabowo, Pemko Bongkar Tiang Reklame di Jalan Riau

Riaumandiri.co - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membongkar bando atau tiang reklame yang berada di Jalan Riau, Jum'at (7/3) dini hari.


Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Zulhelmi Arifin menyampaikan pembongkaran tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo saat Walikota Agung Nugroho retreat di Magelang. 



"Jadi memang ini udah lama dilarang ya, dan bagaimana perintah Presiden Prabowo bahwa penertiban reklame sudah ada surat edaran nya, dan terlebih memang ini diarahkan ke Walikota saat mengikuti retreat untuk menertibkan reklame yang tak sesuai aturan," ujar Ami, sapaan akrabnya. 


Kedepannya, Pemko Pekanbaru akan mengatur lokasi yang diperbolehkan memasang reklame dan lokasi yang dilarang. 


Hal ini karena selama ini reklame yang ada dianggap menjadi sampah visual, perlu ditertibkan agar Kota Pekanbaru menjadi lebih berestetika.


"Kita akan tentukan lokasi yang boleh mana yang tidak, sehingga reklame ini menjadi etalase kota, semacam vas bunga dia, tak jadi sampah visual, kota kita semakin cantik dan indah," lanjut Ami. 

 

Pemko Pekanbaru memberikan tenggat waktu 3x24 jam untuk pemilik mengambil tiang besi yang telah dibongkar, apabila tidak diambil, maka menjadi hak milik Pemko Pekanbaru. 


Namun, apabila pemilik mengambil tiang reklamenya  Ami  menyebut pemilik harus membayar biaya pembongkaran. 


"Kita akan laksanakan pembongkaran ini 1 titik bando, sebenarnya ada dua lagi, namun itu dibongkar pemiliknya sendiri dan ini tidak sesuai dengan Perwako nomor 13 tahun 2021," ujar Ami. 


"Jika pemilik tak hadir maka barang ini jadi milik Pemko dan menaksir harga dan akan dilakukan pelelangan dan semua masuk ke kas daerah," sambungnya.



Berita Lainnya