Buronan Kasus Pengancaman Dieksekusi Kejari Pekanbaru

Buronan Kasus Pengancaman Dieksekusi Kejari Pekanbaru

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya mengeksekusi Ansori. Terpidana 10 bulan dalam perkara pengancaman melalui media elektronik itu diringkus setelah hampir setahun menyandang status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ansori diringkus di rumahnya, di Perum Graha Nuansa Damai Tahap 3 Blok C Nomor 28 Dusun 2 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar, Kamis (27/2) sekitar pukul 18.20 WIB. "Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Effendy Zarkasyi, Minggu (2/3).

Dia kemudian dibawa ke kantor Kejari Pekanbaru untuk proses pemeriksaan administrasi eksekusi. Oleh Jaksa Eksekutor, dia dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.


Effendy menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 288PK/Pid.Sus/2024 tertanggal 7 Maret 2024. Dalam putusan itu, dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Vonis 10 bulan penjara dan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap,red)," tegas Jaksa yang akrab disapa Jay itu.

Dalam kesempatan itu, Jay mengingatkan pihaknya akan menuntaskan setiap perkara yang ditangani hingga proses eksekusi. "Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kemanapun, pasti kami kejar," pungkas Jay.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi menyampaikan kronologis perkara yang menjerat pria yang mengaku wartawan itu. Yakni bermula pada 2018 lalu saat dia bertemu dengan saksi Saudara Hondro di kantor salah satu media di Pekanbaru.

"Dalam pertemuan itu, dia mengungkapkan keinginannya untuk bergabung dengan kantor media tersebut. Keduanya kemudian saling bertukar nomor handphone," kata Arief.

Lalu, pada 31 Januari 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, Ansori menelepon Saudara Hondro di rumahnya yang beralamat di Jalan Sepakat Blok H Nomor 1, Kelurahan Kulim Permai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dalam percakapan itu, Ansori mempertanyakan alasan salah satu berita yang sudah dipublikasikan, tidak lagi bisa diakses.

Setelah Saudara Hondro menjelaskan alasan penghapusan berita tersebut, Ansori tidak menerima penjelasan itu dan mulai melontarkan ancaman serta kata-kata kasar kepada saksi.

Setelah kejadian itu, Ansori beberapa kali datang ke kantor Saudara Hondro tanpa alasan yang jelas. Hal ini membuat saksi merasa takut dan melaporkan ancaman tersebut ke pihak kepolisian.

Selama proses penyidikan hingga persidangan, Ansori memang tidak ditahan. Hal itu mengingat pasal yang didakwakan kepadanya.

"Kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut terhadapnya, namun tidak diindahkan. Hingga akhirnya bisa kita eksekusi," pungkas M Arief Yunandi.



Berita Lainnya