Pengedar di Inhu Diciduk, Tas Spiderman Berisi 109 Gram Sabu

Riaumandiri.co - Sebuah tas ransel merah bergambar Spiderman menjadi kunci terbongkarnya kasus peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dari tas tersebut, polisi menemukan 28 bungkus sabu seberat 109,92 gram yang siap edar. Tersangka AOY alias Yanda (35) langsung diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 00.45WIB setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Informasi menyebutkan lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkotika. Setelah diselidiki, Yanda menjadi target utama," jelas Kapolres, Minggu (2/2).
Dalam operasi yang dipimpin Iptu Rifles Bagariang, polisi menangkap Yanda di halaman rumahnya di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.
Hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka menemukan tas ransel merah bergambar Spiderman yang disimpan di dalam lemari. Ketika diperiksa, tas tersebut berisi 28 bungkus sabu siap edar.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Oppo warna biru langit, satu kantong parasut hitam, dua plastik klip besar, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," tambah Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
"Kami berkomitmen memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang haram ini," tegas AKBP Fahrian