Penganiayaan di Rutan Polresta Pekanbaru, Sejumlah Tahanan jadi Tersangka

Penganiayaan di Rutan Polresta Pekanbaru, Sejumlah Tahanan jadi Tersangka

Riaumandiri.co - Kasus penganiayaan yang terjadi di Rutan Polresta Pekanbaru mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Demikian disampaikan Kasi Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Antoni Siregar, Rabu (30/10). Dikatakan Antoni, para pelaku pengeroyokan itu juga merupakan tahanan di tempat yang sama.

"Bahwa kejadian itu benar adanya. Melakukan kekerasan secara bersama-sama," ujar Antoni.


Disampaikan Antoni, peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun korban dalam perkara ini berinisial DS. Pria 38 tahun itu merupakan tersangka kasus narkotika yang ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru.

Dia mengalami kekerasan fisik yang diduga dipicu oleh selisih paham dengan para tahanan lainnya. "Motifnya selisih paham," sebut Antoni.

Lanjut dia, ada 5 orang tahanan yang melakukan kekerasan tersebut. Terhadap mereka, polisi kembali menyematkan status tersangka, yakni diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Mereka masing-masing berinisial HA (25), AL (41), MR (28), B (43), dan KA (29). Ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain," jelas Kasi Humas.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Di antaranya adalah keterangan korban, keterangan pelapor, keterangan dari para tersangka, rekaman CCTv dan hasil visum terhadap korban. Untuk tindak lanjut perkara, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"Kasus ini kami tangani dengan serius. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan kami memastikan semua pihak yang terkait dalam kejadian ini akan diperiksa secara mendalam," tegas Iptu Antoni.

Terhadap korban sendiri, lanjut dia, telah mendapatkan perawatan medis untuk memulihkan kondisi fisiknya pasca-penganiayaan. Saat ini, DS dititipkan di lembaga rehabilitasi sebagai bagian dari proses pemulihan akibat kasus narkoba yang menjeratnya.

Selain itu, tindakan tegas juga dilakukan terhadap tiga orang oknum polisi yang bertugas menjaga sel tahanan saat kejadian itu. Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Tim Paminal Bidang Propam Polda Riau.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah ada kelalaian dalam pengawasan yang memungkinkan terjadinya tindak kekerasan di dalam sel tahanan.

"Kami tidak akan menolerir adanya kelalaian yang mengakibatkan insiden kekerasan dalam tahanan. Saat ini, Paminal Polda Riau telah memeriksa anggota jaga yang bertugas untuk memastikan bahwa SOP pengawasan dipatuhi dengan ketat," pungkas Iptu Antoni Siregar.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula pada Jumat (11/10), saat korban menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan finansial. Korban menyampaikan bahwa jika tidak ada dana yang diterima, ia akan mengalami kekerasan fisik. Pesan ini memberikan kekhawatiran yang besar bagi keluarga korban.

Keesokan harinya, keluarga korban mendatangi Rutan Polresta Pekanbaru. Sesampainya di sana, sang keluarga mendapati bahwa DS telah mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan yang dilakukan oleh tahanan lainnya.

Atas kejadian ini, keluarga korban merasa sangat kecewa dan tidak terima atas perlakuan kekerasan tersebut. Dan hal ini pun dilaporkan ke pihak kepolisan untuk pengusutan lebih lanjut.