Jaksa Tolak Penangguhan Tersangka Korupsi TB

Jaksa Tolak Penangguhan Tersangka Korupsi TB
DUMAI (HR)-Dua orang tersangka korupsi retribusi Terminal Barang Dumai 2013, Taufik Ibrahim dan AC urung menghirup udara bebas. Penyidik Kejari Dumai secara tegas menolak penangguhan yang diajukan keduanya pasca ditetapkan sebagai tahanan penjara Rutan sejak Senin lalu.

Kepala Kejari Dumai Eko Siwi Iriyani, melalui Kasi Pidsus Kejari Dumai, Hendarysah Yusuf kepada Haluan Riau mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas penangguhan kedua tersangka korupsi retribusi Terminal Barang (TB).

"Setelah kita pelajari, diputuskan untuk menolak penangguhan tersebut. Karena penahanan kedua tersangka telah sesuai dengan aturan KUHAP yakni dikuatirkan melarikan diri, dikuatirkan mengulangi perbuatan serta dikuatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Hendar.

Menurut jaksa muda enerjik ini, baik Taufik yang mantan Kadishub Dumai sekarang menjabat sebagai Kadis Pariwisata, Budaya, Pemudan dan Olahraga (Parbudpora) Kota Dumai, serta AC mantan bendahara Dishub Dumai, saat ini sudah beradadi Rutan Kulim, Pekanbaru.

"Saat kita antar ke Rutan Pekanbaru, keduanya cukup kooperatif. Tak ada keberatan, sehingga memudahkan proses mereka masuk ke Rutan," bebernya.

Diwartakan, penangkapan sekaligus penahanan Taufik diwarnai isak tangis dan ratapan kerabatnya, Senin (25/5). Sejak dari ruang Tipidsus Kejari Dumai, isterinya sudah tak bisa menahan emosi. Matanya terlihat sembab dan merah. Akhirnya, ia pasrah dan merelakan sang suami menghuni sel penjara saat jaksa memasukan ke mobil.

Hanya saja, kejadian di RS Bhayangkara Polres Dumai begitu tak terduga. Pasalnya, usai menjalani cek kesehatan dan ketika hendak dimasukan kembali ke mobil, dua orang kerabat Taufik histeris dan berguling-guling di tanah. Seorangnya pingsan dan dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Hasil pantauan Haluan Riau, Taufik Ibrahim yang merupakan mantan Kadishub Dumai bersama isteri serta tersangka lainnya AC didampingi Penasihat Hukum Dwi Miswanti SH memenuhi panggilan penyidik Kejari Dumai diperiksa sebagai tersangka.

Tanpa curiga sedikitpun, Taufik yang mengenakan pakaian Melayu warna merah mudah dengan enteng masuk ruang Kasi Tipidsus Kejari Dumai, sekitar pukul 09.30 WIB. Seperti yang ia lakukan selama ini. Sementara, AC datang juga didampingi sang suami M Simanungkalit yang merupakan mantan anggota DPRD Dumai periode 2000-2005.***