Pengedar di Dumai Ditangkap Bersama Tiga Paket Sabu
Riaumandiri.co - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba, kali ini penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkona) Kepolisian Resor (Polres) Dumai membuahkan hasil.
Di mana, satu orang dijadikan tersangka atas kepemilikan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,62 gram. Tersangka itu berinisial MSM alias Mul (27).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa tersangka diamankan personel di Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai pada Sabtu (28/9).
Penangkapan diawali dengan penyelidikan atas informasi yang diterima, bahwa adanya transaksi di Jalan Kaswari. Alhasil, tim pun mengaman tersangka.
"Kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan,” ujar Kombes Pol Manang Soebeti sembari menyebut bahwa tersangka seorang supir.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di kantong celana tersangka. Selanjutnya, dalam mobil Toyota AGYA dengan nomor polisi BM 1755 EG yang digunakan oleh tersangka, ditemukan dua paket sabu tambahan, satu kotak handphone merk OPPO, serta alat timbangan digital.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,62 gram, serta sejumlah alat yang digunakan untuk transaksi narkotika.
“Ini merupakan langkah nyata kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Dumai,” tegasnya.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamine, meskipun negatif terhadap amfetamin. Ini menandakan bahwa tersangka terlibat langsung dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Tersangka kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengacara tersangka, saat dihubungi, belum memberikan komentar terkait kasus ini.