Terlibat Kampanye, Perangkat Desa di Kuansing Siap-siap Disanksi Pidana Bawaslu

Terlibat Kampanye, Perangkat Desa di Kuansing Siap-siap Disanksi Pidana Bawaslu

Riaumandiri.co - Ketua Bawaslu Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra menegaskan bahwa melibatan perangkat desa dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024 akan dikenai sanksi pidana.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Coffee Morning dan Evaluasi Tahapan Kampanye yang digelar di Aula KPU Kuansing, Kamis (3/10).

Menurut Mardius, perangkat desa yang terlibat sebagai juru kampanye (jurkam) tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga berpotensi pidana bagi pasangan calon.


"Sudah ada yang konsultasi ke kami, kalau ada pasangan calon yang melibatkan perangkat desa dalam kampanye," tegas Mardius.

Ia juga mengingatkan kepada pasangan calon agar tidak melibatkan perangkat desa dalam kampanye, mengingat tindakan tersebut melanggar aturan dan bisa berujung pada pidana.

"Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada perangkat desa yang terlibat, tetapi juga pasangan calon yang memanfaatkan mereka," tambahnya.

Selain itu, Mardius mengimbau seluruh tim penghubung pasangan calon untuk mematuhi seluruh regulasi yang diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

Hal ini termasuk kewajiban menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum mengadakan kegiatan kampanye.