Belum Seluruhnya Terima Hak Kompensasi HTR

Masyarakat Dayun Ancam Datangi PT NPM

Masyarakat Dayun Ancam Datangi PT NPM
SIAK (HR)-Petani yang tergabung dalam Koperasi Tunas Harapan, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun mengancam akan mendatangi PT Nusa Prima Manunggal di Kabupaten Pelalawan yang merupakan sub kontrak PT Riau Andalan Pulp and Paper yang belum membayarkan seluruhnya  kompensasi kepada petani.
 
Adapun jumlah hak yang harus dibayarkan pihak perusahaan yang merupakan mitra seluas 300 hektare dengan rincian Rp5 juta per hektar hasil penjualan kayu di lahan masyarakat.
 
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pembela Masyarakat Melayu Dayun Mayor, Selasa (26/5). Dijelaskan Mayor, sejauh ini perusahaan belum mempunyai kepastian kapan akan dibayarkannya kompensasi Hutan Tanaman Rakyat yang sudah dipanen tersebut.
 
"Jumlah yang belum tuntas dibayarkan, sekitar Rp1,5 miliar merupakan hak petani maupun anggota koperasi," ujar Mayor.
Lanjut  Ketua Tim yang juga anggota Koperasi Tunas Harapan itu, sebelumnya ia bersama tim telah berulangkali mempertanyakan kapan kepastian pembayaran yang hingga kini berlarut-larut itu.
 
"Perusahaan berulang kali berjanji bulan Mei tahun 2015 ini akan diselesaikan pembayarannya. Namun hingga kini kepastiannya belum juga ada," ujar Mayor.
 
Untuk menindaklanjuti kondisi itu, kata Mayor,  kalau akhir mei belum juga ada niat baik perusahaan, ia bersama petani akan melakukan langkah selanjutnya. "Intinya kami tetap berjuang mendapatkan hak petani," katanya.
 
Lebih lanjut ia mengungkapkan, perusahaan melakukan penanaman pada tahun 2005 lalu dan dalam jangka waktu tertentu kayu akasia itu lalu dipanen. "Namun setelah dipanen, masyarakat tidak seluruhnya menerima kompensasi," katanya.
 
Di tempat terpisah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pemantau Pembangunan Infrastruktur Riau (LPPIR) Kabupaten Siak Ahmad Emsah Ginting mengatakan pihaknya telah menerima laporan secara tertulis dari petani dan kelompok tani melalui Tim 10.
 
"Kita telah menindaklanjuti persoalan ini, memang hasil informasi serta data yang kami terima adanya hak-hak petani, masyarakat dan kelompok tani yang belum seluruhnya kompensasi mereka terima," jelas Ahmad.
 
Adapun upaya yang telah dilakukan, lanjut Ahmad, telah memberikan surat somasi kepada pengurus Koperasi Tunas Harapan. Mereka mempertanyakan kepastian uang yang diberikan perusahaan kepada koperasi atas kompensasi Hutan Tanaman Rakyat.
 
Ditambahkan Ahmad, sebagai lembaga pemantau mereka akan terus melakukan pendampingan kepada petani. "Kita juga akan mendampingi masyarakat yang akan mendatangi perusahaan ke Pelalawan, hingga permasalahan ini tuntas," ujarnya.
 
"Menyikapi surat yang pernah disepakati rapat pada tanggal 26 Agustus 2014 di Gedung Tuk Antan Darah Putih Desa Dayun telah disepakati oleh pihak-pihak yang terkait khususnya antara PT RAPP dengan warga masyarakat Dayun dengan nilai ganti rugi kompensasi Rp5 juta per hektare dengan luas 500 hektare," ujar Ahmad.
 
Lebih jauh, kata Ahmad, sangat disayangkan masih saja ada perusahaan yang menggantung kepastian hak kompensasi masyarakat yang mengharapkan untuk penambahan perekonomian.
 
"Kepada pihak terkait supaya memberikan lis hitam terhadap perusahaan yang masih mempermainkan masyarakat petani," ujarnya.(gin)