Pengedar Narkoba Diciduk di Kamar Hotel

Pengedar Narkoba Diciduk di Kamar Hotel
DUMAI (HR)-Pada Kamis (21/5) lalu, sebuah hotel baru di Jalan Tegallega, Dumai digerebek polisi. Ternyata, seorang tamunya diduga bandar narkoba diciduk bersama puluhan paket narkoba.

Seorang penghuni kamar 103 hotel tersebut digerebek tim Satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polres Dumai. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tersebut kedapatan memiliki dua jenis narkoba.

Pengangguran tersebut, inisial AN (24) warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, tidak mampu mengelak ketika diringkus petugas dari Satnarkoba Polres Dumai. Sebab ada barang bukti narkoba di atas tempat tidur kamar tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 9 paket sabut seberat 180 gram dan 19 butir pil ekstasi merk Nike. Diduga, tersangka sedang menunggu pembeli di kamar hotel yang ia sewa.

Tersangka yang diamankan pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB, merupakan pria pengangguran yang diduga membiayai hidupnya dengan mengedarkan narkoba. Terbukti warga kelahiran Rokan Hilir (Rohil) tersebut, mampu membayar biaya menginap di hotel.

Kasatnarkoba Polres Dumai, AKP CB Nainggolan Selasa (26/5) siang, berdasarkan informasi melakukan penggeledahan di kamar 103 tersebut disaksikan security hotel.

“Tersangka AN kita ringkus bersama barang bukti sabu dan ekstasi. Tersangka lalu kita bawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti sudah kita amankan untuk kelancaran proses penyidikan,” ujar AKP CB Nainggolan.(zul)