Pelaku yang Curangi Isi Elpiji Subsidi Harus Diproses Hukum

Pelaku yang Curangi Isi Elpiji Subsidi Harus Diproses Hukum

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menanggapi temuan pendistribusian gas LPG 3 kg yang mengalami kekurangan 200 gram hingga 700 gram atau 7 sampai 23 persen per tabung di 11 SPBE di Jakarta-Bandung, oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Sabtu (25/5).

"Pemerintah harus menindak para pelaku yang mencurangi pengisian gas LPG 3 kg dengan membawa ke jalur hukum," tegas Mulyanto, Senin (27/5/2024).

Menurutnya, temuan ini bukan sekedar bersifat administratif yang cukup dijatuhi dengan sanksi administratif saja. Kalau terbukti ada unsur kesengajaan maka kasus yang merugikan keuangan negara dan melanggar regulasi ini dapat dikenakan sanksi pidana.

"Apalagi kalau diketahui selisih volume gas elpiji tersebut dijual dengan harga non subsidi," kata politisi PKS itu.

LPG 3 kg adalah barang subsidi yang masuk dalam kategori barang dalam pengawasan. Jadi yang dirugikan, karena penyimpangan ini, bukan hanya masyarakat, tetapi juga keuangan negara.

"Di tengah anggaran subsidi gas LPG yang dari tahun ke tahun terus membengkak serta ketergantungan impor LPG yang semakin tinggi, Pemerintah harus serius menangani kasus ini, jangan lembek atau setengah hati. Pemerintah harus bertindak tegas, termasuk memeriksa oknum dari Pertamina bila terindikasi ada yang terlibat," kata Mulyanto.

Menurut Mulyanto, Penyimpangan gas LPG 3 kg di tingkat SPBE ini adalah modus baru. Yang sering terjadi adalah temuan penyimpangan distribusi di tingkat pangkalan dan agen.

Untuk diketahui dari 800 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang tersebar di Indonesia, Kemendag melakukan sampling di 11 SPBE di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi. Dari pengungkapan ini, total kerugian mencapai Rp 18,7 miliar per tahun. (*)



Tags Energi