Update Kasus Sukarmis, Penyidik Masih Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

Update Kasus Sukarmis, Penyidik Masih Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) masih merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing dengan tersangka Sukarmis. Sejauh ini, Korps Adhyaksa itu telah memeriksa puluhan saksi.

Sukarmis sendiri merupakan mantan Bupati Kuansing. Penanganan perkaranya dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.

Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 per tanggal 3 Mei 2024. Di hari yang sama, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Provinsi Riau itu.


Penahanan dalam proses penyidikan ini dilakukan, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung.

"Iya. Masih dik (penyidikan,red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kuansing, Andre Antonius saat dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (13/5).

Dalam tahap ini, kata Andre, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara. Salah satunya, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Masih pemberkasan," lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan itu.

Sejauh ini, lanjut dia, penyidik telah memeriksa sebanyak 20-an orang saksi. Jumlah ini dimungkinkan bertambah tergantung kebutuhan penyidik dalam perkara ini.

"Mohon doanya, semoga segera rampung," pungkas Andre Antonius.

Sebelumnya, Kejari Kuansing telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardi Yakub dan mantan Kabag Pertanahan Suhasman. Kedua kini telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam kasus hotel tersebut, kejaksaan menduga telah terjadi korupsi yang cukup besar. Kerugian tersebut terkait pembebasan lahan hotel dan bangunan fisik hotel.

Berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara Nomor : LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023, yang mana jumlah kerugian negara dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi, sebesar Rp 22.637.294.608.