Tempat Hiburan Malam Dirazia, Lima Wanita Penghibur Diamankan

Tempat Hiburan Malam Dirazia, Lima Wanita Penghibur Diamankan

Riaumandiri.co - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar razia di dua tempat hiburan malam yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuansing : Nomor 14 tahun 2010 pada Selasa (23/4) malam.

Hasil razia, petugas mengamankan 5 orang wanita penghibur dan 1 orang laki-laki yang bekerja sebagai pelayan di tempat hiburan malam tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kuansing, Riokasyter Wadra, membenarkan razia tersebut. Ia mengatakan razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penyakit masyarakat (pekat) di beberapa tempat di Kecamatan Kuantan Tengah dan Sentajo Raya.


"Tim Satpol PP berhasil menemukan 5 perempuan dan 1 orang laki-laki di Cafe May-may Sei Jering Teluk Kuantan," ujar Riokasyter, Rabu (24/4).

Lebih lanjut, Riokasyter menjelaskan bahwa razia dilakukan di dua tempat hiburan malam. Pertama di KM 10 Sentajo Raya, namun petugas tidak menemukan kegiatan di lokasi tersebut. Hanya ada penjaga kafe.

Sementara di Cafe May-may, petugas menemukan adanya kegiatan yang melanggar Perda. "Tim pekat Satpol PP sudah memberikan teguran dan edukasi, serta surat pernyataan dari pihak-pihak tersebut tidak akan mengulangi lagi kegiatan-kegiatan yang melanggar pekat," tegas Riokasyter.