Kakak Ipar Diancam Pakai Senpi, Ini Sebabnya

Kakak Ipar Diancam Pakai Senpi, Ini Sebabnya

Riaumandiri.co - Seorang pria berinisial HHP terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda tersebut diamankan karena diduga mengancam kakak ipar pakai senjata api rakitan jenis revolver.

Aksi nekat tersebut dilakukan karena tidak terima ditagih uang sewa kontrakan di Jalan Sidorejo, Kecamatan Lima Puluh pada Minggu (4/2) lalu.

"Kita telah mengamankan pelaku pengancaman menggunakan senjata api rakitan jenis revolver berinisial HHP. Yang bersangkutan mengancam kakak iparnya Marini (42) karena tidak terima ditagih uang sewa kontrakan," ujar Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, AKP Leo Dirgantara, Selasa (23/4).


Tidak terima dengan perbuatan pelaku, sang kakak ipar akhirnya membuat laporan kejadian tersebut kepada suaminya Riko Saputra dan melaporkan ke Mapolsek Lima Puluh.

"Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kedai lontong Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (20/4)," kata Leo.

Lanjut AKP Leo, pelaku HHP sudah menyimpan senpi tersebut selama 5 bulan. Dari keterangannya, pelaku mengaku senpi itu bukan miliknya.

"Dari hasil pemeriksaan, senpi tersebut bukan miliknya tapi milik temannya yang sudah disimpan selama 5 bulan. Dalam senpi rakitan tersebut tidak ditemukan amunisi di dalamnya," sambung Leo.

AKP Leo menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api/Bahan Peledak atau Pasal 335 KUHPidana.

"Pelaku mengaku baru kali ini melakukan pengancaman dengan senpi. kita jerat pelaku dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara," pungkas Leo.