Pilkada 2024, Demokrat Kuansing Buka Penjaringan Calon

Pilkada 2024, Demokrat Kuansing Buka Penjaringan Calon

Riaumandiri.co - DPC Partai Demokrat Kuansing resmi membuka penjaringan Calon Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah Kuansing untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah untuk Pemilu tahun 2024, Selasa (23/4).

DPC Demokrat Kuansing sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK ) tentang tim penjaringan bakal calon Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah.

Dalam SK tersebut, DPC Demokrat Kuansing hanya memberikan waktu sampai tanggal 30 April 2024 bagi bakal Calon Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah untuk pengambilan formulir dan pengembalian formulir baik sebagai Calon Kepala Daerah maupun wakil kepala Daerah.


“Menghadapi Pemilihan umum Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah Kuantan Singingi pada November 2024 mendatang, DPC Demokrat Kuansing sudah membuka Pendaftaran bakal calon kepala Daerah dan wakil kepala Daerah. Partai Demokrat tentu mengutamakan Kader sendiri yang akan diusung sebagai kepala Daerah, namun demikian Demokrat juga terbuka untuk umum," ujar Ketua DPC Demokrat Kuansing Fedrios Gusni.

Demokrat, kata Fedrios Gusni juga terbuka untuk partai lain untuk berkoalisi mengusung Bakal Calon Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah pada pemilukada 2024.

“Kepada Masyarakat Kuantan Singingi yang berkeingan maju bersama Partai Demokrat sebagai calon bupati dan wakil bupati Kuansing perode 2024 -2029 silahkan datang dan ambil formulir ke kantor DPC Demokrat Kuansing mulai besok pagi sampai tanggal 30 April 2024 bisa mengambil formulir di kantor DPC Partai Demokrat," jelasnya.

Sementara diketahui Partai Demokrat Kuantan Singingi pada Pileg 2019 memiliki 4 kursi anggota DPRD Kuansing dan Pileg 2024 kemarin berhasil meraih 5 kursi dengan posisi partai pemenang ke 4 di Kuantan Singingi dengan perolehan total suara di 5 Dapil sebanyak 22.755 suara.

Kemudian sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU ) belum mengeluarkan juknis tentang perhitungan dukungan 20 persen jumlah kursi syarat dukungan partai politik untuk Bakal Calon Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah memakai kursi hasil Pileg 2019 atau Pileg 2024.