Pencuri Ditangkap, Barang Dagangan Raib Saat Ditinggal Ibadah

Pencuri Ditangkap, Barang Dagangan Raib Saat Ditinggal Ibadah

Riaumandiri.co - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki meringkus IJ, pria umur 40 tahun itu ditangkap pada Rabu (17/4) saat berada di sebuah rumah yang berada di kawasan patung kuda Jalan Tuanku Tambusai.

Prai tersebut merupakan diduga pelaku yang mencuri barang-barang yang berada di dalam mobil pick up, peristiwa ini terjadi disaat korban sedang menjalankan ibadah di Gereja Bethany Indonesia, kendaraan di letak di parkiran.

Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice Benedicto Manalu mengatakan pelaku berhasil diamankan 3 hari pasca kejadian, bersamanya diamankan barang bukti yang belum laku dijual.


“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di sebuah rumah yang berada didekat patung kuda,” kata Iptu Rejoice, Minggu (21/4).

Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah mencuri barang-barang milik korban diantaranya 1 karung biji kopi, 1 karung kacang tanah mentah serta 20 bungkus bubuk kopi siap saji yang dikemas dalam bungkusan 1/4 Kg.

“Saat kita introgasi pelaku mengakui telah mencuri barang dagangan milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah bernama Budi seharga Rp.500 ribu, sementara uangnya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” papar Iptu Rejoice

Dirunut peristiwanya, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/4) sekitar pukul 10.00 WIB, di mana pada saat itu korban bersama istrinya melakukan ibadah di Gereja Bethany Indonesia di Jalan Tuanku Tambusai, dengan membawa sebuah mobil bak terbuka yang berisi barang dagangan dan ditutup dengan terpal.

“Usai memarkirkan kendaraannya di tempat parkir, korban bersama istrinya kemudian masuk kedalam gereja untuk beribadah,” papar Iptu Rejoice

Usai beribadah korban langsung menuju ke tempat parkir dan terkejut melihat terpal penutup bak mobil dalam keadaan  terbuka, kemudian korban mengecek ternyata barang dagangannya telah raib.

Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan apa yang ia alami ke Mapolsek Payung Sekaki guna pengusutan lebih lanjut.

“Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPDA Muhammad Zamhur bersama tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 3 hari kemudian,” tutupnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna mejalani proses hukum selanjutnya.