Berkas Jaksa Sri Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Jaksa Sri Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Riaumandiri.co - Tak lama lagi, Sri Hariyati akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Oknum Jaksa situ akan disidangkan dalam perkara dugaan suap terkait penanganan kasus narkoba di Riau.

Hal yang sama juga akan berlaku untuk suaminya, Bripka Bayu Abdillah. Penanganan perkara terhadap keduanya dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) sudah," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Kamis (18/4).

Atas hal tersebut JPU pun menyusun surat dakwaan. Itu dilakukan guna melengkapi administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Insyaallah Senin besok dilimpahkan (berkas perkara) ke Pengadilan Negeri (Pekanbaru)," kata dia.

Ia menuturkan, sebanyak 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah disiapkan untuk membuktikan perbuatan kedua tersangka saat persidangan di pengadilan.

"(JPU) ada sekitar 8 orang," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung itu.

Jaksa Sri dan Bripka Bayu, sudah menyandang status sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Keduanya sudah ditahan. Jaksa Sri, menjadi tahanan rumah lantaran kondisi sedang hamil kala itu. Sementara Bripka Bayu, ditahan di Rutan Polda Riau.

Selain kedua tersangka itu, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya bernama Karpiansyah, selaku perantara suap, sebagai tersangka. Pria yang memiliki nama lain Riko itu kini tengah menjalani proses persidangan.

Tak berhenti sampai di situ, saat ini Jaksa penyidik tengah mendalami peran dari pihak lain yang juga disinyalir terlibat dalam kegiatan suap tersebut.

Informasi dihimpun, perkara ini bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.

Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan EA (istri terdakwa Fauzan) serta AP datang ke Bengkalis menemui Jaksa Sri dan suaminya, Bripka Bayu Abdillah. Kedatangan mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

Kemudian sepengetahuan Jaksa Sri, Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.

Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama AP alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.

Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada AP dan EA sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.

Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, AP dan EA kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima Bayu adalah sebesar Rp999.600.000.