Bongkar 2 Rumah di Tapung Hilir, Pelaku Diringkus

Bongkar 2 Rumah di Tapung Hilir, Pelaku Diringkus

Riaumandiri.co - Seorang warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar berinisial Bu. Pria 22 tahun itu diamankan karena diduga melakukan pencurian.

Pelaku mencuri dengan cara membongkar dua rumah orang warga. Pertama, rumah milik Turiyah (60) yang terletak di jalur 4 Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir pada Sabtu (7/4) sekira jam 06.30 WIB. Kedua, rumah Erwin (30) yang terletak di Dusun II, Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Rabu (10/4) sekira jam 00.30 Wib.

"Pelaku ini sudah sangat meresahkan dan kedua korban mengalami kerugian puluhan juta," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi, Selasa (16/4).


Disampaikan Kapolsek, kejadian ini bermula pada Minggu (7/4) sekitar pukul 06.30 WIB, dimana korban Turiyah berada di kolam ikannya yang berada di samping rumah. Saat itu, korban melihat mukenanya ada di dalam kolam ikan tersebut.

"Melihat hal tersebut korban curiga dan kemudian masuk ke dalam rumah untuk seterusnya masuk ke dalam kamar," ungkapnya.

Saat korban masuk ke dalam kamar, dia mendapati uangnya sebesar Rp6 juta yang disimpan di dalam lemari telah hilang dicuri orang.

Setelah beberapa hari kemudian, datang korban Erwin untuk melapor ke Mapolsek dengan kasus yang sama. Dimana saat itu, korban bersama dengan istri keluar rumah untuk melaksanakan takbir keliling di Desa Kijang Jaya.

"Setelah pulang ke rumah selesai melaksanakan takbiran keliling, korban dan istri mendapati sepeda motor yang mulanya diparkirkan di ruang tamu sudah berpindah ke ruang tengah," tambah Jupredi.

Korban langsung memeriksa jok sepeda motor miliknya dikarenakan korban ada menyimpan uang dalam jok tersebut sebanyak Rp35 juta dan ternyata uang tersebut telah hilang dicuri.

"Korban mengecek ke dalam kamar dan melihat isi lemari dalam keadaan berantakan," ujarnya.

Korban juga tidak menemukan dompet miliknya yang berisi uang tunai Rp4.725.000, jam tangan merek Alexandre Christie, 2 gelang emas, cincin emas, 1 kalung emas, jam tangan merk Dior dan 2 handphone merek VIVO dan CCTv.

“Atas kejadian tersebut korban Erwin mengalami total kerugian kurang lebih Rp67.500.000. korban pun langsung melaporkan ke Mapolsek," imbuhnya lagi.

Dari laporan kedua korban tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelakunya. "Minggu kemarin sekira pukul 05.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku," tegas Kapolsek.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. "Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ia kita tahan di Mapolsek bersama barang bukti," pungkas Kapolsek.