Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi di Kerinci Kanan Kembalikan Uang Rp400 Juta

Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi di Kerinci Kanan Kembalikan Uang Rp400 Juta

Riaumandiri.co - Tim Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Siak menerima Titipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 400.000.000, dari terdakwa atas nama Suparmin dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 yang dititipkan melalui keluarga terdakwa.

Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Moch Eko Joko Purnomo di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Senin (1/4).

Adapun perkaranya pada saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Selanjutnya uang tersebut disetorkan melalui rekening titipan Virtual Acount BRI atas nama RPL 008 KN SIAK untuk kepentingan pembuktian di persidangan.


"Bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021, berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.5.431.614.696,87," ujar Kajari Siak. 

Sebelumnya, penyidik Kejari Siak telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara aquo yang mana dalam tahap penyidikan salah satu tersangka atas SHRNF telah mengembalikan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 138.000.000. 

Ditahap penyidikan dalam rangka pemulihan Keuangan Negara, penyidik Kejari Siak dalam perkara aquo telah melakukan tindakan penyitaan bangunan gudang pupuk dan kendaraan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut serta melakukan tindakan pengamanan aset para tersangka guna kepentingan pemulihan keuangan Negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan para tersangka.