DPR Perpanjang Waktu Pembahasan 6 RUU

DPR Perpanjang Waktu Pembahasan 6 RUU

RIAUMANDIRI.CO - Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (28/3/2024) membahas perpanjangan waktu atas 6 rancangan undang-undang (RUU). Dalam rapat tersebut, perpanjangan waktu pembahasan mendapatkan persetujuan oleh para Anggota DPR RI.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang melanjutkan memimpin rapat setelah sebelumnya dibuka dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, menjelaskan bahwa pimpinan AKD terkait pada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) meminta penambahan waktu.

"Berdasarkan laporan pimpinan Komisi III, IV, VII dan Pansus meminta perpanjangan waktu pembahasan 6 RUU," katanya saat rapat berlangsung, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Adapun keenam RUU itu adalah; RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

"Maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan keenam RUU tersebut pada masa sidang V tahun 2023-2024 yang akan datang?" tanya Dasco kepada seluruh peserta rapat. Para Anggota DPR RI yang hadir pun menyeru "Setuju", sehingga Wakil Ketua DPR RI tersebut mengetuk palu sebagai pertanda keputusan telah diambil karena disetujui dalam rapat kali ini. (*)