Tengah Asik Nyabu di Kebun Sawit, Polsek Rambah Hilir Amankan Empat Orang

Tengah Asik Nyabu di Kebun Sawit, Polsek Rambah Hilir Amankan Empat Orang

Riaumandiri.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Hilir mengamankan dua pasangan yang sedang pesta sabu-sabu di kebun kelapa sawit di Dusun Pasir Panjang Desa Rambah Hilir. Mereka diamankan dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba.

Terungkapnya kasus ini bermula saat polisi mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi maupun pesta narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Ternyata, informasi tersebut benar adanya, dan dalam waktu singkat polisi berhasil mengamankan para tersebut. "Ada empat orang yang berhasil diamankan," ujar Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes, Rabu (27/3).


Adapun identitas tersangka tersebut, yakni MR alias Ajo (30), dan ES (45). Lalu, dua orang wanita masing-masing berinisial RS (25) dan DI (28). Keempatnya diamankan saat pesta narkoba.

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 15 bungkus paket kecil diduga sabu, dan 1 bungkus paket sedang sabu, dan 1 bungkus paket besar sabu.

Turut diamankan pula, 1 buah timbangan elektronik, 2 dua buah alat penghisap sabu atau bong, 3 buah korek api mancis, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan plastik klip ukuran kecil.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Rambah Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun," tegas Kapolsek.