ASN dan PPPK di Kampar Segera Terima THR, Segini Anggaran yang Dihabiskan
Riaumandiri.co - Sebanyak 6895 Aparatur Sipil Negara(ASN) dan 277 PPPK yang bertugas di lingkungan Pemkab Kampar bisa berhati lega pasalnya Tunjangan Hari Raya(THR) yang ditunggu-tunggu akan cair dalam minggu ini serta pejabat eselon II,III dan anggota DPRD Kampar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Edwar didampingi kepala Bidang Perbendaharaan, Yandrianto, menegaskan bahwa pihaknya saat ini telah memproses pencairan THR bagi ASN dan pegawai P3K itu setelah terbitnya Perbup nomor 5 tahun 2024 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024.
"Kita sudah terbitkan SP2D-nya pada Senin(25 Maret-red) dan insya Allah pada Selasa (26 Maret ) sudah bisa dibayarkan," ujarnya, Senin(25/3).
Untuk pembayaran THR ini, pihaknya mencetak ampra gaji pada Maret 2024, dengan rincian ASN gaji pokok dengan total Rp. 28.831.916.190 tunjangan istri dengan total 2.137.237.315, tunjangan anak dengan total Rp 648.263.764, tunjangan struktural dengan total Rp. 404.525.000, tunjangan fungsional Rp. 2.355.611.000 dan tunjangan fungsional umum dengan total Rp. 204.755.000, tunjangan beras dengan total Rp 1.446 661.920, tunjangan PPh pasal 21 dengan total Rp 64,414,878.
”Total jumlah pembayaran untuk THR ASN yakni tiga puluh enam milyar dua puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus Rupiah dan ASN menerima THR secara utuh dan tidak dipotong Iuran Wajib Pegawai," sebutnya.
Yandrianto menambahkan saat ini ASN di Kampar yang berhak mendapatkan THR itu jumlahnya 6895 terdiri dari golongan IV sebanyak 2219 orang, golongan III sebanyak 4084 orang, golongan II sebanyak 563 orang dan golongan I sebanyak 29 orang.
Sedangkan total pembayaran THR bagi 277 P3K adalah Rp 1.165.255.100 dengan rincian total gaji pokok Rp. 911.841.100, tunjangan istri dengan total Rp 69 462 530, tunjangan anak dengan total Rp. 26.080.550, tunjangan fungsional Rp. 93.660.000, tunjangan fungsional umum dengan total Rp. 185.000 dan tunjangan beras dengan total Rp 64.019.280.
"Jadi pembayaran THR itu diberikan pemerintah sebagai kebutuhan menyambut lebaran sedangkan gaji ke-13 ,Pemda Kampar akan membayarkannya pada Juni tau awak memasuki sekolah," tambahnya.