Jual Beli Nasi Bungkus Sistem COD Selama Ramadan, Pelaku Diciduk Satpol PP Kampar

Jual Beli Nasi Bungkus Sistem COD Selama Ramadan, Pelaku Diciduk Satpol PP Kampar

Riaumandiri.co - Beberapa pelaku usaha yang menjual nasi bungkus diamankan oleh Satpol PP Kampar. Mereka ini diciduk petugas setelah modusnya diketahui.

Pemkab Kampar telah mengeluarkan Imbauan Bupati Kampar Nomor 300.1/SATPOL.PP tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M.

Dengan adanya aturan itu, pengusaha rumah makan tidak diperbolehkan untuk membuka usaha mereka sesuai dengan aturan waktu yang diberlakukan.


Akan tetapi, para pelaku usaha ini bermain cerdik, dimana mereka berkomunikasi dengan pembeli setelah itu melakukan transaksi jual beli nasi bungkus di lokasi yang sudah ditentukan.

Pembeli tidak datang ke kedai nasi, melihat pengungkapan ini mereka bertransaksi di Taman Kota Bangkinang .

"Para pelaku usaha ini menggunakan modus dengan bersembunyi di taman kota dan membawa beberapa puluh nasi bungkus dalam tas," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kampar, Sawir Datuok Tandiko, Senin (24/3).

Dijelaskannya, ketika ada pembeli yang datang ke rumah makan mereka atau menelepon, pembeli diarahkan untuk bertemu di taman kota.

"Mereka berjualan di taman kota dengan cara sembunyi-sembunyi. Ketika ada pembeli, mereka baru keluar dan menyerahkan nasi bungkusnya," jelasnya.

Satpol PP Kampar kemudian membawa para pelaku usaha dan nasi bungkus mereka ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan. "Kita berikan pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya.